Pengertian Khotbah
“Khotbah”, secara bahasa, adalah ‘perkataan yang disampaikan di atas mimbar’. Adapun kata “khitbah” yang seakar dengan kata “khotbah” (dalam bahasa Arab) berarti ‘melamar wanita untuk dinikahi’. “Khotbah” berasal dari bahasa Arab yang merupakan kata bentukan dari kata “mukhathabah” yang berarti ‘pembicaraan’. Ada pula yang mengatakannya berasal dari kata “al-khatbu” yang berarti ‘perkara besar yang diperbincangkan’, karena orang-orang Arab tidak berkhotbah kecuali pada perkara besar.
Definisi secara istilah
Sebagian ulama mendefinisikan “khotbah” sebagai ‘perkataan tersusun yang mengandung nasihat dan informasi’. Akan tetapi, definisi ini terlalu umum. Adapun definisi yang lebih jelas ialah definisi yang diberikan oleh Dr. Ahmad Al-Hufi yaitu, ‘Cabang ilmu atau seni berbicara di hadapan banyak orang dengan tujuan meyakinkan dan memengaruhi mereka’. Dengan demikian, khotbah harus disampaikan secara lisan di hadapan banyak orang dan harus meyakinkan dengan argumen-argumen yang kuat serta memberikan pengaruh kepada pendengar, baik itu berupa motivasi atau peringatan.Adapun terkait khotbah Jumat, tidak terdapat definisi khusus yang diberikan oleh para ulama karena maksudnya telah jelas.Dalam kitab Bada’iush Shana’i, pada pemaparan tentang hukum khotbah Jumat, disebutkan, “Khotbah, secara umum, adalah perkataan yang mencakup pujian kepada Allah, salawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, doa untuk kaum muslimin serta pelajaran dan peringatan bagi mereka.”Penjelasan ini adalah penjelasan umum dan bukan definisi yang teliti dan memenuhi syarat-syarat definisi ilmiah.Adapun definisi yang hampir pas untuk “khotbah Jumat” ialah ‘perkataan yang disampaikan kepada sejumlah orang secara berkesinambungan, berupa nasihat dengan bahasa Arab, sesaat sebelum shalat Jumat setelah masuk waktunya, disertai niat serta diucapkan secara keras, dilakukan dengan berdiri jika mampu, sehingga tercapai tujuannya.
Hukum khotbah Jumat : Para ahli fikih berbeda pendapat mengenai hukum khotbah pada shalat Jumat, apakah termasuk syarat shalat sehingga shalat Jumat tidak sah tanpanya, atau sekadar sunah sehingga shalat Jumat tetap sah tanpanya. Berkenaan dengan hal ini, para ahli fikih terbagi ke dalam dua pendapat. Menyatakan bahwa khotbah merupakan syarat shalat Jumat. Pendapat ini adalah pendapat Hanafiah dan mayoritas Malikiah. Pendapat ini adalah pendapat yang sahih bagi mereka, demikian juga Syafi’iah dan Hanabilah.Disebutkan dalam kitab Al-Hawi, “Hal ini merupakan pendapat seluruh ahli fikih selain Hasan Al-Bashri, karena ia menyelisihi pendapat ijma’; ia berkata, ‘Khotbah tidaklah wajib.’”Disebutkan pula dalam kitab Al-Mughni, “… Kesimpulannya adalah bahwa khotbah merupakan syarat shalat Jumat; shalat Jumat tidak sah tanpanya, dan kami tidak mengetahui pendapat yang bertentangan kecuali pendapat Hasan.”Pendapat kedua menyebutkan bahwa khotbah merupakan sunah Jumat. Ini merupakan pendapat Hasan Al-Bashri.Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Malik, demikian pula pendapat sebagian pengikutnya (Malikiah). Ibnu Hazm juga berpendapat demikian.Tarjih: Pendapat yang kuat dalam permasalahan ini ialah pendapat pertama, bahwa khotbah merupakan syarat sah shalat Jumat. Bahkan, sebagian ulama menganggap hal ini menyerupai ijma’.
Adapun dalil yang menguatkan pendapat ini adalah dalil yang diambil dari Alquran, hadis, dan atsar dari sahabat serta tabi’in. Berikut ini pemaparan dalil-dalil tersebut.
Dalil Alquran
Firman Allah subhanahu wa ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Keistimewaan Hari Jumat – keistimewaan hari jumat bagi yang menuruti ajaran islam sangat besar, “apabila kamu di seru untuk solat jumat maka tinggal kanlah jual beli, setelah selesai solat jumat bertebaranlah kamu di muka bumi dan inggatlah ALLAH sebanyak mungkin supaya kamu beruntung” mengingat ALLAH dengan berzikir sangat besar keutamaan Nya termasuk zikir setelah selesai sholat jumat, manusia memang sangat ingin punya kecukupan sehingga banyak yang berfikir waktu adalah uang, bahkan ada yang hanya untuk senang di akhirat mesti senang dulu di dunia, dan berpendapat bagaimana bisa khusuk dalam ibadah kalau mikirin utang, sebenarnya mereka yang berfikir demikian karna mereka tidak mengenal tuhan, mereka tidak tau kalau doa orang yang teraniaya itu mustajab, mereka tidak tau kalau alam semesta ini ada yang mengatur, sehingga mereka sibuk mencari rezki, padahal kalau mereka menyadari dari pada mencari rezki lebih baik di cari rezki, tetapi bagai mana supaya rezki mencari kita, jawab nya tentu rezki itu mesti di undang, cara mengundang nya salah satunya berzikir mengingat yang memberi rezki pada hari jumat setelah selesai sholat jumat, inilah keistimewaan hari jumaat untuk orang yang dekat dengan ALLAH dan untuk mendekatkan diri kepada ALLAH bertasbihlah setelah selelesai sholat subuh hingga terbit matahari setelah selesai sholat asyar hingga terbenam matahari, mudah mudahan jika di laksanakan dengan khusuk dan bersungguh-sungguh akan terkabul apa yang di hajatkan
1. Pengertian khutbah jum’at
Khutbah mempunyai arti yaitu memberi nasihat,. Dan ada sebagian fuqaha berpendapat bahwa khutbah jum’at adalah dalam rangka memberikan nasehat sebagaimana nasehat-nasehat yang diberikan kepada para jama’ah jum’at.
Khutbah Jum’at merupakan salah satu media yang strategis untuk dakwah Islam, karena ia bersifat rutin dan wajib dihadiri oleh kaum muslimin secara berjamaah. Sayangnya, media ini terkadang kurang dimanfaatkan secara optimal. Para khathib seringkali menyampaikan khutbah yang membosankan yang berputar-putar dan itu-itu saja. Akibatnya, banyak para hadirin yang terkantuk-kantuk dan bahkan tertidur. Bahkan, ada satu anekdot yang menyebutkan, khutbah Jum’at adalah obat yang cukup mujarab untuk insomnia, penyakit sulit tidur. Maksudnya, kalau Anda terkena penyakit itu, hadirilah khutbah Jum’at, niscaya Anda akan dapat tertidur nyenyak !
Selain itu yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa khutbah Jumat itu dilakukan sebelum shalat Jumat. Berbeda dengan khurtbah Idul fitri atau Idul Adha yang justru dilantunkan setelah selesai shalat Id.
2. Syarat-syarat khutbah jum’at
Khatib (orang yang berkhutbah) harus suci dari hadas baik besar maupun kecil.
Khatib harus suci dari najis baik badan, pakaian maupun tempat.
Khatib harus mneutup aurat.
Khatib harus berdiri bila mampu.
Pelaksanaan khutbah harus sudah masuk waktu Zuhur.
Khatib harus menyampaikan khutbahnya dengan suara keras yang terdengar oleh jama’ah jum’at.
Khatib harus duduk di antara dua khutbah dengan tuma’ninah.
Rukun-rukun khutbah harus disampaikan dengan bahasa Arab, selebihnya bisa menggunakan bahasa yang dapat dipahami dan sesuai dengan jama’ahnya.
Khutbah disampaikan secara berturut-turut, terus dilanjutkan dengan shalat jum’at










0 Response to "Pengertian Khotbah"
Posting Komentar